TNI/POLRI

Satnarkoba Polresta Kendari Kembali Gagalkan Transaksi Peredaran Narkoba di Kota Kendari

×

Satnarkoba Polresta Kendari Kembali Gagalkan Transaksi Peredaran Narkoba di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini

 

Kendari ,fokustime.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EJS (28) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan kos-kosan, Rabu dini hari (1/4/2026).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di area parkiran Kost Pondok Widya 3, Jalan Meohai 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

“Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 17 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram.

Barang haram tersebut disimpan dalam tas samping berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kotak power bank. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, seperti pipet sendok sabu, plastik pembungkus, serta klip sachet kosong.

Tak hanya itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika juga turut diamankan, beserta dokumen kendaraan milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan.

“Dari pengakuannya, tersangka menguasai dan menyimpan sabu tersebut saat diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait jaringan yang bersangkutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *