Banggai,fokustime.id – Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menyerahkan tersangka (tahap II) 4 orang beserta barang bukti tindak pidana Narkotika, Rabu (29/7/2026).
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan 4 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah 4 kasus dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kita lakukan penyerahan 4 tersangka maupun barang bukti ke JPU,” kata Hamid.
Kasat Narkoba mengatakan penyerahan tersebut didasari Laporan Polisi Nomor : LP- A/34/IV/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 1 April 2026, dengan tersangka DS (40) warga Desa Cendana, Toili, babuk 7 sachet sabu.
Kemudian Laporan Polisi nomor: LP- A/37/IV/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 8 April 2026 dengan tersangka perempuan berinisial NL (37) warga Kelurahan Bunta I dengan babuk 1 sachet sabu.
Selanjutnya Laporan Polisi nomor: LP- A/33/VI/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 1 April 2026 dengan tersangka berinisial AT (43) warga Desa Toweer, Balantak Utara, dan HL (53) warga asal Pohuwato, Gorontalo, babuk 7 sachet sabu.
Para tersangka disangkakan pasal berlapis undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba junto ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banggai demi menjaga keamanan dan kenyamanan. Berharap masyarakat turut berperan aktif bersama memerangi Tindak Pidana Narkotika,” pungkas AKP Hamid.
(Umar)
