Soppeng,fokustime.id – Sat Resnarkoba Polres Soppeng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis cairan liquid sintetis di wilayah Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 15 / V / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES SOPPENG / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 21 Mei 2026.
Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, personel Sat Resnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Harmoko, S.Sos melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki di wilayah Citta Desa Citta Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng.
Terduga pelaku diketahui berinisila A.N (20), warga Cabenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa :
2 (dua) botol yang diduga berisi cairan liquid sintetis;
1 (satu) buah pod merk Vaporesso.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Soppeng dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Polres Soppeng akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres Soppeng.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
(Umar)
