Sinjai , fokustime.id- Satuan Resnarkoba Polres Sinjai kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sinjai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AZL (49) dan BD beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.00 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir, S.IP.,MM bersama Kanit I Opsnal Sat Resnarkoba, AIPTU Agustan, SH segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 14.30 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang berada di belakang rumahnya. Petugas kemudian mendatangi yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam sebuah kaleng rokok, serta satu alat hisap (bong) yang berada di atas meja dalam kamar.
Saat dilakukan interogasi awal, pria tersebut diketahui berinisial AZL (49), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sinjai Timur. AZL mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial BD.
Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 15.00 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah BD yang berada di Dusun Pattiro, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur.
Dalam pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan lel. BD dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Hasilnya, petugas kembali menemukan dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil pengungkapan terhadap kedua terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Barang bukti dari AZL berupa dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,86 gram dan 0,58 gram, Satu alat hisap (bong), Satu batang pipet, Satu buah pirex, Satu tempat kaleng rokok, dan Satu unit handphone merek Vivo warna merah.
Sedangkan Barang bukti dari BD berupa dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,46 gram dan 10,18 gram, Satu alat hisap (bong), Satu buah pirex, Satu batang pipet, Satu buah korek api, Satu buah sendok, Satu buah skill.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman,S.Ik.,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mudatsir, S.IP.,MM menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sinjai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sinjai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa melalui narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Umar)
