Fokustime.id – Maros, 12 April 2025 – Warga Dusun Carangki Utara, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros dibuat geger oleh aksi pembunuhan keji yang dilakukan seorang pria terhadap istri sirinya sendiri. Pelaku bernama Zainal Abidin alias Guntur (37), tega menghabisi nyawa Sri Qihidayanti (42) dengan alat barbel saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya.

Peristiwa itu terjadi Sabtu pagi, 12 April 2025, sekitar pukul 06.00 WITA. Sehari sebelumnya, keduanya sempat bertengkar karena korban menegur pelaku yang dinilai malas bekerja. Pertengkaran itu rupanya menyisakan amarah mendalam bagi Zainal hingga berujung pada tindak kekerasan yang brutal.
“Pelaku mengaku kesal karena korban terus memarahi dan menyuruhnya bekerja. Pagi harinya, pelaku langsung mengambil barbel dan menghantamkan ke kepala korban 4 hingga 5 kali,” jelas salah satu penyidik dari Polsek Tanralili.
Korban mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, serta leher, dan dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke Puskesmas Carangki.
Kapolsek Tanralili Ipda Sulfadli Rahman, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap hanya satu jam setelah kejadian, tepatnya pukul 07.30 WITA di lokasi yang sama.
“Kami bergerak cepat bersama Unit Jatanras, Inavis, dan personel Polres Maros untuk mengamankan pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu alat barbel berwarna hijau, sehelai sprei, dan baju milik korban.
Dalam keterangannya, Kapolsek Ipda Sulfadli menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan emosi dan kekerasan.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Perselisihan rumah tangga harus diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan apalagi sampai merenggut nyawa. Kami mengimbau warga untuk terbuka, mencari bantuan, atau berkonsultasi jika memiliki tekanan dalam rumah tangga,” tegas Ipda Sulfadli.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Tanralili dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.
(LLGg)