Tana Toraja, fokustime.id- Wujud pelayanan humanis dan profesional kembali ditunjukkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tana Toraja saat melakukan pengawalan terhadap ambulans dan iring – iringan yang mengantar jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Senin(25/05/2026).
Giat secara langsung dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tana Toraja AKP Dr SARIFUDDIN SH, MH melakukan tindakan humanis berupa menghentikan Rombongan Penjemput jenazah dan memberikan edukasi serta teguran bagi pengendara yang tidak tertib dan ugal-ugalan selanjutnya dilakukan pengawalan menuju lokasi persemayaman jenazah.
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan prosesi berlangsung aman, lancar, dan tidak mengganggu pengguna jalan lain. Dengan pengawalan petugas, iring-iringan kendaraan pengantar jenazah berjalan tertib sesuai aturan lalu lintas, tanpa menimbulkan kekacauan di jalan raya.
Dijelaskan Kasat Lantas bahwa kendaraan Ambulance merupakan kendaraan yang di prioritaskan sesuai undang-undang no.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas angkutan jalan pasal 134 huruf b ,jadi masyarakat harus di berikan pemahaman bahwa kendaraan tersebut wajib diberikan prioritas utama walau tanpa ada pengawalan dari petugas Lalulintas
Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP Sarifuddin, menjelaskan bahwa pengawalan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan serta ketertiban di jalan, terlebih saat masyarakat sedang berada dalam suasana duka.
“Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga menjaga kelancaran dan ketertiban bersama. Dalam pengantaran jenazah, terkadang ada iring-iringan yang bertindak di luar kendali, seperti menguasai seluruh badan jalan atau bahkan merusak kendaraan lain serta penggunaan knalpot brong. Ini yang ingin kita hindari,” ujar Sarifuddin.
Selama pengawalan, satuan lalu lintas yang di pimpin langsung Kasat Lantas AKP Syarifuddin terus beri himbauan secara humanis kepada para pengendara agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pengawalan secara berlebihan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
AKP Syarifuddin juga secara tegas menghimbau bagi para pengendara stop penggunaan knalpot brong baik itu digunakan sehari – hari maupun pada saat pengantaran jenasah dan tanamkan budaya santun di jalan raya dengan menghormati pengguna jalan lainnya.
“Apabila ditemukan pelanggaran serupa kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan aturan sebagaimana yang di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2029,” tegas Kasat Lantas.
Dirinya juga mengatakan, pengendara yang menggunakan knalpot brong agar segera mengganti. Sebab, melanggar aturan lalu lintas dan menciptakan polusi suara yang mengganggu kenyamanan publik.
Disebutkannya bahwa selama itu banyak masyarakat yang mengeluh dengan suaranya berisik. Sehingga perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong ini.
“Pemakai knalpot brong buat bising, juga sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terlebih di malam hari,” pungkasnya.
Ucapan terima kasih pihak keluarga kepada pihak Satlantas Polres Tana Toraja karena telah mengawal jenazah dengan tertib dan aman sampai ke rumah duka.
(Umar)
