TNI/POLRI

RESMOB URC POLRES PARIGI MOUTONG UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN LPG 3 KG, DUA ORANG DIAMANKAN

 

 

PARIGI MOUTONG, fokustime.id– Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan kembali LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

 

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial MH (42) dan FR (20), yang merupakan warga Kecamatan Bolano Lambunu, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

 

 

Kegiatan pengungkapan dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, S.Tr.K. Selanjutnya, kedua orang tersebut beserta penanganan perkara telah diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong yang dipimpin IPDA Arya Dikara, S.Tr.K., untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pengumpul di wilayah Kota Palu dengan harga pembelian sebesar Rp40.000 per tabung. Selanjutnya, tabung-tabung tersebut dijual kembali kepada pedagang kecil di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu, Kecamatan Mepanga, dan Kecamatan Moutong dengan harga Rp50.000 per tabung.

 

 

Dari praktik tersebut, diduga diperoleh keuntungan sebesar Rp10.000 untuk setiap tabung LPG yang berhasil dijual. Aktivitas tersebut berdasarkan informasi awal diduga telah berlangsung sejak September hingga Oktober 2026.

 

 

Saat ini, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Parigi Moutong masih melakukan pendalaman secara intensif untuk memastikan jumlah tabung yang telah diperjualbelikan, menelusuri asal-usul pasokan LPG, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi tersebut.

 

 

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Nugerah S. Tarigan, S.TR.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan di luar ketentuan.

 

 

“Distribusi LPG bersubsidi harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap setiap dugaan penyimpangan distribusi barang bersubsidi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

 

Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, penyalahgunaan, maupun praktik penjualan LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

 

 

Melalui langkah penegakan hukum dan pengawasan berkelanjutan, Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menjaga distribusi subsidi pemerintah agar tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat.

(Umar)

Exit mobile version