TNI/POLRI

Resmob Polres Bulukumba Ringkus Terduga Pelaku Curat, Tiga Unit HP Diamankan

 

 

BULUKUMBA, fokustime.id– Tim URC Resmob Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

 

Dalam pengungkapan tersebut, personel URC Resmob mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SS (33), warga BTN Bonto Kamase, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di rumahnya.

 

Penangkapan dipimpin Dantim URC Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muh. Usman. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

 

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. Korban merupakan seorang perempuan berinisial NA (49), seorang ASN yang berdomisili di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.

 

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi terduga pelaku beserta keberadaannya. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya perlawanan,” ujar AKP Andi Imran, Jumat (21/8/2026)

 

Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Subuh. Terduga pelaku diduga mengambil kunci rumah korban yang disimpan di pot bunga, kemudian membuka dan masuk ke dalam rumah.

 

Di dalam rumah, terduga pelaku mengambil dompet berisi uang tunai serta telepon seluler milik korban. Setelah mengambil barang tersebut, pelaku keluar melalui pintu depan dan kembali meletakkan kunci di tempat semula.

 

Korban kemudian mengetahui telah terjadi pencurian setelah kembali dari masjid dan mendapati telepon selulernya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Tim URC Resmob kemudian mengetahui identitas serta keberadaan SS. Polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Oppo A5 warna putih, satu unit HP Oppo A17K warna emas, dan satu unit HP Oppo Reno warna silver.

 

Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Ia juga mengaku menemukan kunci rumah korban sebelum kemudian masuk dan mengambil telepon seluler serta dompet milik korban.

 

Selain itu, terduga pelaku mengaku sempat menggunakan layanan mobile banking yang terhubung dengan salah satu telepon seluler korban untuk melakukan top up e-wallet miliknya.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga mengakui menggunakan barang hasil pencurian untuk kepentingan pribadi. Uang yang diakses melalui mobile banking korban diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba dan judi online,” jelasnya.

 

Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Bulukumba menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional guna mengungkap secara tuntas kasus tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Umar)

Exit mobile version