Konawe Utara ,fokustime.id– PT Pandu Urane Perkasa (PUP) membantah sejumlah pemberitaan yang beredar di beberapa media online di Sulawesi Tenggara yang menyebut perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan nikel secara ilegal serta beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.
Direktur PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda, S.E., M.M., dalam wawancara dengan wartawan menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Menurut Tubagus Riko, sejak pekan keempat April 2026, PT Pandu Urane Perkasa memang melakukan kegiatan operasional di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Namun, kegiatan tersebut bukanlah aktivitas penambangan sebagaimana yang diberitakan.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Kegiatan yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa bukan kegiatan penambangan ore, bukan pengangkutan ore, dan bukan pula penjualan ore. Kegiatan kami saat ini berfokus pada penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk pembenahan lokasi bekas aktivitas sebelumnya,” ujar Tubagus Riko.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses akuisisi perusahaan, pihaknya menemukan sejumlah kondisi lapangan yang memerlukan penanganan segera, antara lain bekas lubang bukaan tambang (void), tumpukan material yang terbengkalai, serta belum tersedianya fasilitas pengendalian lingkungan yang memadai seperti kolam pengendapan sedimen.
Berdasarkan kondisi tersebut, perusahaan melakukan berbagai kegiatan pembenahan, antara lain:
* Verifikasi dan pendataan kondisi lapangan;
* Penataan serta pengamanan tumpukan material yang memiliki nilai ekonomis;
* Perbaikan dan pembangunan fasilitas pengelolaan lingkungan;
* Pembangunan kolam pengendapan sedimen;
* Pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3;
* Pemeliharaan aset perusahaan;
* Kegiatan konstruksi fasilitas penunjang operasional;
* Administrasi dan perencanaan tambang.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemegang IUP untuk memastikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan tetap berjalan dengan baik. Bahkan dalam pelaksanaannya kami melibatkan konsultan lingkungan agar seluruh pekerjaan dilakukan secara terencana, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tubagus Riko mengatakan penggunaan sejumlah alat berat di lokasi kerja semata-mata untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan pembenahan lingkungan mengingat intensitas curah hujan yang mulai meningkat.
“Karena waktu yang tersedia cukup terbatas dan musim hujan mulai meningkat, kami memilih menggunakan lebih banyak alat berat agar target pekerjaan lingkungan dapat diselesaikan lebih cepat. Jadi sangat keliru jika aktivitas tersebut ditafsirkan sebagai kegiatan penambangan tanpa RKAB,” tegasnya.
Bantah Beroperasi di Kawasan Hutan
Dalam kesempatan yang sama, Tubagus Riko juga membantah tuduhan bahwa PT Pandu Urane Perkasa melakukan aktivitas dalam kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH).
Menurutnya, berdasarkan status tata ruang dan perizinan yang dimiliki perusahaan, lokasi IUP PT Pandu Urane Perkasa berada pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.
“Informasi yang menyebut PT Pandu beroperasi dalam kawasan hutan tanpa izin adalah tidak benar. Lokasi IUP kami berada pada kawasan APL sehingga tidak memerlukan izin PPKH atau IPPKH sebagaimana diberitakan,” katanya.
Status IUP Telah Kembali Aktif
Tubagus Riko juga menjelaskan bahwa sebelumnya PT Pandu Urane Perkasa memang pernah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penambangan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025.
Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan pada saat itu belum menyampaikan dokumen rencana reklamasi serta belum menempatkan dana jaminan reklamasi periode 2025–2029.
Namun demikian, setelah proses akuisisi saham dilakukan oleh manajemen baru, seluruh kewajiban yang menjadi dasar penerbitan sanksi tersebut telah diselesaikan.
“Setelah akuisisi saham, kami segera memenuhi kewajiban perusahaan, termasuk penempatan dana jaminan reklamasi yang sebelumnya belum diselesaikan. Oleh karena itu, melalui Surat Direktur Teknik dan Lingkungan atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-3218/MB.07/DBT.PL/2026 tanggal 8 Maret 2026, sanksi administratif terhadap PT Pandu Urane Perkasa telah dicabut dan status IUP kami kembali aktif atau On Minerba One Data Indonesia (MODI),” ungkapnya.
Klarifikasi Kepemilikan Saham
Terkait pemberitaan yang mengaitkan nama mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Idham Azis dengan kepemilikan saham PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa pada saat proses akuisisi dilakukan, pemegang saham perusahaan adalah Basmala Septian Jaya dan Yaman Pakolo.
“Saat kami melakukan akuisisi, tidak terdapat kepemilikan saham atas nama Bapak Idham Azis di PT Pandu Urane Perkasa. Saat ini kami telah efektif menguasai dan memiliki 100 persen saham perusahaan serta telah melaksanakan berbagai kewajiban yang sebelumnya tertunggak,” tegasnya.
Pemberitahuan Kepada Pemerintah Desa
Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat dan pemerintah setempat, PT Pandu Urane Perkasa juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Wawowonua pada tanggal 25 April 2026.
Dalam surat tersebut, perusahaan menjelaskan rencana kegiatan operasional yang akan dilakukan, meliputi kegiatan penataan, pemantauan dan pengelolaan lingkungan, pembangunan fasilitas pendukung, pembangunan gudang limbah B3, pemeliharaan aset perusahaan, serta kegiatan administrasi dan perencanaan tambang.
Melalui klarifikasi ini, PT Pandu Urane Perkasa berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai kondisi perusahaan. Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam setiap aktivitas perusahaan.
(Erik)
