Palopo, fokustime.id– Polsek Wara membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung di pinggir sungai, Jl. Patang 1, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Jumat (28/8/2026).
Menyikapi informasi dari masyarakat Kapolsek Wara AKP Syarif Sikati, Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Ma’rup bersama personel piket jaga dan piket Reskrim mendatangi lokasi tersebut
Namun saat dilokasi para pelaku telah membubarkan diri,sehingga petugas langsung membongkar arena sabung ayam. Polisi juga akan memanggil pemilik lahan untuk klarifikasi terkait penggunaan lokasi sebagai arena perjudian.
Kapolsek Wara AKP Syarif Sikati, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik perjudian berlangsung di wilayah hukum Polsek Wara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Kami juga meminta Bhabinkamtibmas bersama pihak kelurahan terus memberikan imbauan dan melakukan pencegahan agar kegiatan sabung ayam tidak kembali dilakukan,” tegasnya.
Polsek Wara mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.
(Umar)
