PALOPO, fokustime.id– Personel piket Polsek Telluwanua membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Lingkungan Salupao, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Kamis (14/5/2026).
Kegiatan pembubaran dipimpin langsung oleh Banit Reskrim Polsek Telluwanua, AIPTU Erwin, bersama personel piket setelah menerima informasi terkait adanya praktik perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian menghalau para pelaku judi yang berada di lokasi serta mensterilkan arena yang digunakan sebagai tempat sabung ayam. Polisi juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar aktif melaporkan apabila menemukan adanya praktik perjudian di lingkungan tempat tinggal mereka.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diketahui telah meninggalkan arena. Namun, personel masih menemukan sejumlah tiang pembatas arena sabung ayam yang masih tertancap di lokasi dan langsung dicabut untuk mencegah kembali digunakan.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Polres Palopo bersama jajaran akan terus melakukan upaya penindakan terhadap aktivitas perjudian, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum juga berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di tengah masyarakat,” ujar AKP Marsuki.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak kriminal lainnya.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Jika ada aktivitas yang mencurigakan atau praktik perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
(Umar)
