PAREPARE, fokustime.id– Upaya membangun kedekatan antara kepolisian dan masyarakat tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare juga membuka ruang komunikasi dengan warga melalui pendekatan keagamaan.
Pendekatan tersebut terlihat saat personel Polsek KPN menyambangi Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Petra di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ujung Sabang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Minggu (8/11/2026).
Kehadiran personel kepolisian melalui program Minggu Kasih menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan dengan masyarakat, termasuk jemaat gereja. Program ini sekaligus memberikan ruang bagi kepolisian untuk membangun komunikasi lintas agama dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui Minggu Kasih, Polri berupaya menempatkan diri bukan sekadar sebagai institusi yang hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menjaga hubungan sosial dan menciptakan lingkungan yang saling menghargai.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara, IPTU Suardi, S.E., mengatakan pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi salah satu cara untuk membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Menurutnya, hubungan yang baik antara polisi dan masyarakat perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka serta kehadiran yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan warga.
“Polisi harus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya ketika terjadi persoalan. Melalui Minggu Kasih, kami ingin membangun kedekatan, memperkuat komunikasi, dan menjaga hubungan baik dengan seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama,” ujar Suardi.
Program Minggu Kasih juga membawa pesan bahwa kerukunan antarumat beragama merupakan bagian penting dalam menjaga kehidupan sosial yang harmonis. Komunikasi antara aparat kepolisian dan komunitas keagamaan diharapkan dapat memperkuat rasa saling percaya serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Bagi Polsek KPN Parepare, pendekatan humanis seperti ini menjadi salah satu upaya memperluas kemitraan kepolisian dengan masyarakat di wilayah hukumnya.
(Umar)
