TNI/POLRI

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Kurir Diamankan dengan Barang Bukti 5,4 Kilogram

 

 

Fokustime.id – Kota Sorong, (30/7/2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Seorang perempuan berinisial F.A.K. (24) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 5.455 gram bruto dalam operasi yang dilakukan Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota di Pelabuhan Sorong.

 

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim BRASKO pada Minggu (26/7/2026) mengenai adanya seorang perempuan yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Kota Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan KM Dobonsolo.

 

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di kawasan Pelabuhan Sorong. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.25 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka di atas KM Dobonsolo sesaat setelah kapal tiba di Pelabuhan Sorong.

 

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh karyawan PT Pelni, petugas menemukan 141 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Seluruh barang tersebut dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat dan disimpan di dalam sebuah koper berwarna merah marun.

 

Selain ganja dengan berat bruto 5.455 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, 14 gulung lakban cokelat, delapan plastik hitam, tiga plastik putih, satu plastik ungu, serta koper yang digunakan untuk membawa barang tersebut.

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia mengaku barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir Pelabuhan Sorong. Namun, ketika petugas melakukan pengembangan di lokasi yang dimaksud, orang yang diduga sebagai penerima barang tidak ditemukan.

 

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine terhadap tersangka, serta terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

 

AKP Rachmat Djakatara menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

(Tim Humas Polda PBD/Red)

Exit mobile version