KENDARI, fokustime.id– Polresta Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Conference pengungkapan tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin, S.H., M.H., Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polresta Kendari tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni, S.H., Kasipropam Polresta Kendari AKP Eko Purwanto, S.H., M.H., Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Efnur Suyono, serta sejumlah pejabat dan personel Satresnarkoba Polresta Kendari.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Kendari memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ASH (36), seorang wiraswasta, dan MP (29), yang tidak bekerja.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4.759,49 gram atau kurang lebih 4,7 kilogram.
Barang haram tersebut diketahui diperoleh dari jaringan Medan, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat. Kedua tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih dua bulan dan menerima sebanyak 10 kali pengiriman dari jaringan tersebut.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika dengan alasan faktor ekonomi.
Dalam Press Confrence, Kapolresta Kendari menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba Polresta Kendari yang bersinergi dengan BNN Kota Kendari atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai di sini dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok utama.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba Polresta Kendari atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika ini. Sebagai bentuk penghargaan, personel yang berprestasi akan diberikan reward,” ujarnya.
“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke tingkat hulu atau pemasok utama. Kami juga terus memperkuat sinergi bersama BNN Kota Kendari dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Kendari,” Tambah Kapolresta Kendari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
(Umar)
