TNI/POLRI

Polresta Kendari Tangkap Influencer Remaja Promotor Judi Online

 

KENDARI,,fokustime..id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial FI, karena diduga menjadi influencer atau promotor situs judi online di media sosial Instagram.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, usai memantau aktivitas promosi judi daring di media sosial.

“Pelaku kami amankan pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu Religi Kota Kendari. Dari hasil pemeriksaan, pelaku masih berstatus pelajar dan telah aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya,” ujar AKP Welliwanto Malau, Sabtu (8/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, FI diketahui telah menjadi endorser situs huskyslotxyz.com sejak Mei 2025. Setiap hari, pelaku mengunggah Instagram Story berisi tautan menuju situs judi online dan mencantumkan link serupa pada kolom bio akun miliknya.

Selain itu, pelaku juga tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Bahan Talent Husky”, yang digunakan untuk berbagi materi promosi dan tautan yang wajib diunggah oleh para anggota. Dari aktivitas tersebut, FI memperoleh imbalan sebesar Rp600.000 per bulan dan mengaku menerima tawaran kerja sama melalui pesan langsung dari akun anonim di Instagram.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11, tangkapan layar berisi promosi judi online, bukti percakapan dalam grup WhatsApp, serta riwayat pesan yang menunjukkan pola rekrutmen terorganisir untuk menyebarkan tautan perjudian daring.

Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait perbuatan memfasilitasi dan/atau mempromosikan kegiatan perjudian daring.

“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di media sosial yang menjanjikan keuntungan mudah,” tegas AKP Welliwanto.

Polresta Kendari kini masih menelusuri jaringan perekrut yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai promotor situs judi online.

(Umar)

Exit mobile version