Banggai, fokustime.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai Polda Sulteng melaksanakan penyerahan satu orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Adapun tersangka yang diserahkan pria berinisial SB alias A (45), warga Jalan RA. Kartini Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Ia terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara tersangka SB petugas turut menyerahkan barang bukti berupa 6 paket sabu serta seluruh barang bukti tersebut telah dicatat dan diverifikasi sesuai prosedur administrasi penyidikan.
Proses serah terima berjalan lancar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, disertai penandatanganan buku register B12 serta pembuatan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH.,MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya profesionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara secara tuntas. Sinergisitas dengan pihak kejaksaan akan terus kami perkuat demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan di Banggai,” pungkasnya.
(Umar)
