TNI/POLRI

Polresta Banggai Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pencurian Motor Secara Damai

 

 

Banggai,fokustime.id – Pendekatan humanis kembali ditunjukkan Polresta Banggai dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), kasus dugaan pencurian berhasil diselesaikan secara damai sehingga korban mencabut laporan.

 

Proses mediasi dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026). Penyelesaian perkara difasilitasi langsung oleh Kanit Idik I Satreskrim Polresta Banggai IPDA Vicky P. Gultom, SH dengan mempertemukan pelapor dan terlapor untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

 

Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana perampasan/pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (22/7) lalu sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke SPKT Polresta Banggai.

 

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Korban Rahmadsito La’ani menyatakan tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi dan bersedia mencabut laporan terhadap terlapor, Arifin Hasan.

 

Selain itu, terlapor juga mengaku dan meminta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatan serupa kepada korban maupun orang lain. Kesepakatan damai dicapai setelah dilakukan dialog yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

 

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa penyelesaian restoratif justice menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

 

“Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis,” ujar AKP Saiman.

 

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pencurian/perampasan sepeda motor itu resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sekaligus komitmen Polresta Banggai mengedepankan penyelesaian yang humanis, cepat, dan berkeadilan.

(Umar)

Exit mobile version