Soppeng, fokustime.id – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap salah satu personelnya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang tersebut berlangsung selama dua hari, mulai Selasa 14 Oktober hingga Rabu 15 Oktober 2025, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jeneponto, Kabupaten Jeneponto.
Sidang Komisi Etik Profesi Polri ini dipimpin oleh Wakapolres Soppeng, KOMPOL Sudarmin, S.Sos. selaku Ketua Sidang Komisi.
Adapun personel yang disidangkan berinisial Briptu SW, merupakan anggota Polres Soppeng yang sebelumnya bertugas di Polres Jeneponto. Ia terjerat kasus penyalahgunaan narkotika setelah tertangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto pada bulan Desember 2024. Saat ini, yang bersangkutan menjalani masa tahanan di Rutan Negara Kelas II B Jeneponto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang yang digelar, Briptu SW terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi Etik merekomendasikan Briptu SW untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa Polres Soppeng berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Soppeng.
Beliau juga menambahkan bahwa penegakan hukum dan kode etik di tubuh Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Kami berharap seluruh anggota Polres Soppeng mengambil pelajaran dari kasus ini agar lebih berhati-hati, menjaga integritas, serta menjadikan tugas sebagai amanah dan ibadah kepada masyarakat dan negara,” pungkasnya.
(Umar)