SIGI, fokustime.id– Upaya pemberantasan narkoba oleh Polres Sigi kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AR (29) diamankan Satresnarkoba di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (05/03/2026) setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra, S.H. pada Kamis (19/3/2026) di Mapolres Sigi, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku ditemukan tujuh paket sabu seberat 1,01 gram, lengkap dengan alat isap dan perlengkapan lainnya.
Atas perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ini bukti komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sigi,” tegasnya, Kamis (19/03/2026).
Polres Sigi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 serta menjamin perlindungan identitas pelapor.
(Umar)












