TNI/POLRI

Polres Muna Gerak Cepat Amankan Pelaku Kekerasan Anak di Pasar Laino

×

Polres Muna Gerak Cepat Amankan Pelaku Kekerasan Anak di Pasar Laino

Sebarkan artikel ini

MUNA, fokustime.id– Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muna berhasil mengamankan seorang pria berinisial LH (56) atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Pasar Laino, Jalan By Pass, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

Korban adalah seorang anak perempuan berinisial AM (12), warga Kelurahan Laiworu. Tindak kekerasan diduga terjadi pada Senin (27/10/2025) malam di lokasi yang sama.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera bergerak cepat mengamankan pelaku. Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” ujar Kapolres Muna, Kamis (30/10/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau. Saat ini, LH telah diamankan di Mako Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”.

Kapolres Muna mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak kita. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi,”.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *