TNI/POLRI

Polres Maros Turun Langsung ke Rumah Korban, Dugaan Pelecehan Anak Ditindaklanjuti Unit PPA

 

Foto Ilustrasi

MAROS, fokustime.id— Penanganan laporan dugaan pelecehan terhadap seorang anak di Kabupaten Maros memasuki tahap pendalaman. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros turun langsung menemui korban dan keluarga untuk menindaklanjuti laporan yang telah diterima kepolisian.

 

Kanit Unit PPA Polres Maros, Sakoil, bersama penyidik mendatangi rumah korban pada Minggu, 23 Agustus 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan sekaligus memastikan kondisi korban.

 

Laporan tersebut sebelumnya diterima Polres Maros pada 22 Agustus 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor LP/B/277/VIII/2026/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN.

 

Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak yang disebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Perumahan Griya Maros Indah, Kabupaten Maros.

 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari korban dan saksi, terdapat dugaan telah terjadi perbuatan pelecehan terhadap korban. Namun, kepolisian masih harus melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk memastikan fakta hukum, kronologi, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

 

Polisi: Laporan Akan Ditindaklanjuti Sesuai Hukum

 

Kanit PPA Polres Maros Sakoil menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Berdasarkan keterangan korban dan saksi, terdapat dugaan telah terjadi pelecehan. Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sakoil.

 

Menurutnya, penyidik tidak dapat langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan laporan. Polisi harus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

 

Tahapan tersebut antara lain pemeriksaan korban, saksi-saksi, terlapor, pengumpulan barang bukti, bukti elektronik apabila ada, serta meminta keterangan ahli yang diperlukan dalam perkara.

 

Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, pemeriksaan juga harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta perlindungan terhadap kondisi psikologis korban.

 

Keterangan Korban dan Saksi Akan Didalami

 

Penyidik Unit PPA akan melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

 

Keterangan korban menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. Selain itu, keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi atau mengetahui peristiwa juga akan dicocokkan dengan bukti-bukti lain.

 

Penyidik juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap terlapor untuk mendapatkan keterangan dari sisi yang bersangkutan dan melakukan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik.

 

Apabila terdapat CCTV, percakapan elektronik, rekaman, pakaian atau benda lain yang berkaitan dengan peristiwa, barang atau bukti tersebut juga dapat didalami sesuai ketentuan hukum.

 

KUHAP yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, telah memperluas jenis alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti dan bukti elektronik, serta alat lain yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara sah.

 

Ahli Psikologi Akan Dilibatkan

 

Selain pemeriksaan korban dan saksi, penyidik juga menyampaikan akan meminta keterangan ahli psikologi apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

 

Pemeriksaan psikologis penting untuk melihat kondisi korban serta membantu penyidik memahami dampak psikologis yang dialami korban setelah dugaan peristiwa tersebut.

 

Namun, keterangan ahli psikologi bukan berarti satu-satunya syarat untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada keseluruhan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

 

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sendiri menekankan aspek penanganan, pelindungan dan pemulihan hak korban, termasuk dalam perkara kekerasan seksual.

 

Penetapan Tersangka Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

 

Polres Maros juga menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka maupun tindakan penangkapan dan penahanan harus mengikuti prosedur hukum.

 

Berdasarkan KUHAP baru, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh kejelasan mengenai terjadinya tindak pidana dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Ketentuan mengenai tersangka dan penetapan tersangka tersebut tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.

 

Dengan demikian, pemeriksaan korban dan saksi yang dilakukan pada tahap awal merupakan bagian dari proses untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Hal serupa berlaku terhadap penangkapan maupun penahanan. Tindakan tersebut harus memenuhi persyaratan hukum dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya laporan.

 

Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Anak Diatur dalam KUHP Baru

 

Dalam laporan yang diterima Polres Maros, peristiwa tersebut dicantumkan dengan sangkaan berdasarkan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pasal 415 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa perbuatan cabul merupakan kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.

 

Namun demikian, penerapan pasal dalam suatu perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

 

Jika dari hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana dan alat bukti yang cukup, penyidik dapat meningkatkan status perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.

 

Keluarga Berharap Korban Mendapat Perlindungan

 

Kedatangan Kanit PPA bersama penyidik ke rumah korban mendapat perhatian keluarga. Keluarga berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban selama seluruh tahapan perkara berlangsung.

 

Keluarga juga berharap pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis anak sehingga korban tidak kembali mengalami tekanan atau trauma akibat proses hukum.

 

Saat ini perkara masih berada dalam tahap pendalaman oleh Unit PPA Satreskrim Polres Maros.

 

Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, terlapor, serta pihak lain yang dianggap mengetahui perkara, termasuk meminta keterangan ahli dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.

 

Polres Maros memastikan laporan tersebut tetap diproses sesuai mekanisme hukum. Penentuan apakah terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai KUHAP yang berlaku.

 

Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Llgg)

Exit mobile version