Maros,fokustime.id – Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Maros terus mendapat sorotan publik. Seorang pria berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian menemukan 10 tandon berisi solar bersubsidi di sebuah rumah kosong di Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai. Total barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai ribuan liter dengan nilai puluhan juta rupiah.
Meski demikian, penyidik Polres Maros memutuskan tidak menahan tersangka dan hanya mengenakan wajib lapor. Keputusan ini sempat menuai kritik dari kalangan aktivis yang menilai polisi bersikap lunak.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Tipiter Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, menegaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka sudah sesuai aturan hukum. Penahanan, menurutnya, bukan kewajiban mutlak apabila syarat subjektif tidak terpenuhi.
“Penahanan itu sifatnya subjektif. Karena tersangka kooperatif, memiliki alamat jelas, tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, maka sementara kami kenakan wajib lapor,” jelas Wawan, Senin (18/8/2025).
Ia menekankan, meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan hingga tuntas. RS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami pastikan perkara ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini transparan, profesional, dan tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun,” tegas Wawan.
Lebih lanjut, ia menyebut penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini. Mafia BBM harus diberantas, dan kami tidak memberi ruang bagi siapapun yang coba-coba bermain,” tambahnya.
Polres Maros berharap masyarakat tetap percaya bahwa aparat tidak melindungi praktik mafia BBM. Semua pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi akan diproses hukum tanpa pandang bulu.
(Umar)
