KOLAKA UTARA, fokustime.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.50 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (46).
Pengungkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati S dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu saset berukuran besar dan tiga saset berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan tersimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam. Total berat barang bukti yang diduga sabu tersebut mencapai 23,53 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan 103 saset plastik kosong, uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon genggam, satu tas, dua dompet, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Seluruh barang bukti bersama S kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kolaka Utara dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar AKBP Andi Sofyan.
Kapolres menegaskan upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan jajaran Polres Kolaka Utara akan terus dilanjutkan dan diperkuat. “Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya. Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas kami karena narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat menjadi pemicu berbagai gangguan Kamtibmas,” tegasnya.
Polres Kolaka Utara _mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan tidak menyalahgunakan maupun terlibat dalam peredarannya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar._ Peran keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba serta mewujudkan Kabupaten Kolaka Utara yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.
(Umar)
