TNI/POLRI

Polres Banggai Ungkap Peredaran 15 Ribu Pil THD di Toili, Beromzet 11 Juta

 

Banggai, fokustime.id – Polres Banggai berhasil melakukan pengungkapan peredaran 15.000 butir pil
Trihexyphenidyl (THD) ilegal jaringan Surabaya – Banggai yang akan diedarkan di wilayah dataran Toili.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H, M.H, usai pihaknya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Berkas kasus HE (26) warga Desa Tou Kecamatan Moilong, Banggai, tersangka kepemilikan obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa ijin edar dilimpahkan kepada Kejari Banggai, Kamis (5/3/2026).

“Proses penyidikan tersangka sudah rampung, selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan selaku penuntut umum,” ujar Kasat Narkoba.

Sebelumnya HE ditangkap Satnarkoba Polres Banggai pada Minggu, 19 November 2025 lalu jam 14.00 Wita di jasa pengiriman J&T Kecamatan Toili.

Menurut Kasat Narkoba bahwa tersangka ini sudah 3 kali memesan kepada seseorang di wilayah Surabaya, Jawa Timur yang dikenalnya melalui aplikasi penjualan online Shopee, sejak Oktober hingga November 2025.

“15.000 obat keras golongan G ilegal tersebut memiliki omzet Rp. 11 juta,” sebut AKP Hamid.

Ia disangkakan dengan pasal 453 Jo pasal 138 ayat (2) dan) 3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Umar)

Exit mobile version