Banggai,fokustime.id – YS (43), seorang pria asal Bitung, Sulawesi Utara diamankan oleh Tim Resmob Tompotika Polres Banggai karena menganiaya istri sirinya, Minggu (18/1/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, (17/1). Saat itu, LA (29) warga Totikum, Banggai Kepulauan yang merupakan istri siri pelaku pulang dari salon tempatnya bekerja.
Ketika itu, korban sedang membersihkan kamar kos miliknya yang berantakan. Tiba-tiba pelaku yang dalam kondisi mabuk miras, marah dan langsung memukul serta menendang secara berulang kali kearah LA.
“Korban mengalami kesakitan diseluruh badan,” kata AKP Arifin.
Setelah kejadian tersebut, korban melarikan diri. Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Banggai.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman. Usai mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras langsung menyelidiki kejadian tersebut, dengan memeriksa korban.
Berbekal laporan, keterangan saksi, hingga barang bukti, polisi memburu keberadaan YS. Alhasil, keberadaan YS diketahui dan langsung dibekuk.
“Unit Jatanras Satreskrim Polres Banggai menangkap YS di Pelabuhan Rakyat Luwuk,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, penganiayaan itu dilakukan YS karena cemburu. Saat ini pelaku telah ditangani oleh penyidikn PPA Satreskrim Polres Banggai.
(Umar)












