Banggai, fokustime.id – Polres Banggai, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang petani bernama Hasan (44) warga Desa Bonebalantak, Batui Selatan.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian inisial RI (40) warga Ondo-Ondolu.
“Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Sat Reskrim, ujar AKP Arifin kepada awak media.
Kejadian bermula pada Sabtu sore, 14 Maret 2026, sekira pukul 14.00 Wita. Korban bersama istrinya pergi kekebun hendak memanen sawit miliknya yang berlokasi di Desa Gori-gori.
Saat menyisir area kebun, korban kaget karena buah sawit yang ingin dipanen sudah tidak ada. Merasa dirugikan, korban akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melapor ke Mapolres Banggai.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai segera bergerak cepat. Petugas langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
“Pelaku berhasil diamankan dirumah temannya di Desa Samalore, Toili pada Rabu (18/3) sekitar jam 01.30 Wita. Kami terus kembangkan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain,” imbuh Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah mengambil buah sawit milik korban sekitar 1,3 ton yang kemudian dimuat dimobil pick up selanjutnya dijual dengan harga Rp3,1 juta.
“Mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik kebun, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap lahan miliknya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera lapor,” imbaunya.
(Umar)
