TNI/POLRI

Polda Kepri Imbau Generasi Mudah Hindari Balap Liar Demi Keselamatan Berlalu lintas

Batam, fokustime.id– Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan generasi muda, agar tidak melakukan balap liar maupun aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan di jalan raya. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya preventif Kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus menyikapi masih ditemukannya aktivitas balap liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa balap liar tidak hanya membahayakan keselamatan pelakunya, tetapi juga mengancam pengguna jalan lainnya serta berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materiil maupun korban jiwa. Menurutnya, jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus dimanfaatkan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab demi terciptanya keselamatan bersama.

 

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa aktivitas balap liar di jalan umum dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terhadap pelanggaran tersebut juga telah diatur sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan lalu lintas serta tidak melakukan maupun mendukung aktivitas balap liar.

 

Ia menambahkan, Polda Kepri bersama Polres jajaran akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi arena balap liar. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

 

Di akhir keterangannya, Kabid Humas mengajak para remaja dan generasi muda untuk menyalurkan hobi serta minat otomotif melalui kegiatan yang positif, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

 

Exit mobile version