Banggai,fokustime.id – Resmob Polresta Banggai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Bolo, Kecamatan Mantoh Kabupaten Banggai, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial YT (34), yang diduga terlibat dalam penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario DN 2641IN milik Agnes Arani (17) warga Desa Honduhon, Luwuk Timur.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, peristiwa pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, pelaku datang ke tempat korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan mengurus keperluan di Kantor Bupati.
Namun, setelah kendaraan dibawa, hingga saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Tompotika bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan YT tanpa perlawanan.
“Pengakuan YT bahwa kendaraan itu telah digadaikan di Desa Pandawangi, Toili Barat, dengan nilai gadai sebesar Rp3,5 juta,” urai AKP Arifin.
“Uang tersebut, sekitar Rp1,45 juta diterima oleh pelaku, sedangkan sisanya sekitar Rp2 juta diberikan kedua rekannya,” tambahnya.
Saat ini, keberadaan kendaraan tersebut masih dalam pengembangan. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam pencarian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Banggai juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
(Umar)
