PARIGI MOUTONG, fokustime.id– Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Sausu, Polres Parigi Moutong. Dipimpin langsung Kapolsek Sausu IPTU Arbit, personel kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (12/10/2026) sore.
Dalam kegiatan tersebut, IPTU Arbit bersama Kanit Reskrim AIPTU Yunus Datuan, S.H., dan empat personel Polsek Sausu mengamankan dua terduga pelaku secara terpisah, masing-masing sekitar pukul 17.00 WITA dan 17.30 WITA.
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial F (19), warga Dusun IV Desa Sausu Tambu, serta MS (22), yang juga berdomisili di desa yang sama.
Dari pengamanan terhadap terduga F, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp1.950.000, dua buah korek api gas, satu alat isap atau bong, satu dompet kecil, serta dua unit telepon genggam merek Redmi dan Samsung.
Sementara itu, dari terduga MS, petugas turut mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp2.300.000, korek api gas, satu alat isap atau bong, satu botol kecil berwarna putih, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Dengan demikian, dari kedua pengamanan tersebut, polisi menyita dua paket yang diduga sabu dan uang tunai dengan total Rp4.250.000, berikut sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Kapolsek Sausu IPTU Arbit menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sausu. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas IPTU Arbit.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara tersebut akan dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Parigi Moutong guna mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Polsek Sausu juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.
Melalui langkah penegakan hukum yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, Polri berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika dapat diwujudkan.
(Umar)
