TNI/POLRI

Perangi Tambang Ilegal. Begini Capaian Satgas PKH Halilintar…!!!

 

Morowali, fokustime.id – Komandan Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang melaporkan pelaksanaan tugas dan pecapain Tim Satgas PKH Halilintar disemjulah daerah provinsi di Indonesia kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Jendral TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, pada Selasa, 4 November 2025.

Laporan itu disampaikan diselasela acara peninjauan lokasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Pemasangan Plang Penguasaan Satgas PKH di lokasi tambang ilegal PT. Bumi Morowali Utama (BMU) di Desa Laroenai Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam laporannya, Dansatgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa, kegiatan ini dilakukan merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia sebagai salah satu bentuk penguatan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Satgas PKH Halilintar pun berkomitmen dalam melaksanakan tugasnya, bekerja dengan integritas tinggi. Sehingga, sejumlah aset yang dikuasai secara tidak sah, akan dikembalikan kepada negara agar manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat.

“Sampai saat ini, Satgas PKH telah menguasai 231,23 ha dari 5 Provinsi. Sejumlah aset juga berhasil diamankan, diantaranya, 6 Smelter dan 22 bidang tanah,” ungkap Dansatgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang.

Ia juga menyebut, hingga saat ini, Satgas PKH, telah melakukan pemasangan plang di 23 perusahaan yang tersebar di 5 provinsi dan 12 Kabupaten dari komoditas nikel dan batu bara. Selanjutnya, Satgas PKH Halilintar akan kembali memasang plang di 24 perusahaan, yang berada di 3 Provinsi, dan 7 Kabupaten seluas 2.328,71 ha.

Untuk temuan di lokasi tambang ilegal PT. BMU, lanjut Dansatgas PKH Halilintar, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi ditemukan pelanggaran bukaan kawasan hutan seluas 62,15 ha dengan potensi denda yang dapat dikenakan pada pihak perusahaan berkisar 2,3 T. Dan terdapat potensi cadangan nikel dengan kadar 1,6 dan 1,3 sebanyak 1.524.000 Ton dengan estimas nilai 514,5 Milyar.

Selain itu, Satgas PKH bersama PPNS kehutanan juga mengamankan 29 unit DT (Dump Truck) karena melakukan aktivitas di jalur hauling tanpa PPKH dalam kawasan hutan. Sementara dalam kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI), 4 unit excavator dan 13 tumpukan ore berhasil diamankan.

(Wardi)

Exit mobile version