Palopo, fokustime.id– Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Ma’ruf telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan SMAN 3 Palopo.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku telah diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada awal April 2026 di SMAN 3 Palopo, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Saat itu, pelaku diduga mengambil sembilan unit kipas angin gantung yang berada di dalam ruang kelas sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Wara, diperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berinisial R sebelumnya telah diamankan oleh Tim Resmob Polres Palopo pada 11 Juni 2026 dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Saat menjalani interogasi dan pengembangan kasus, R mengakui pernah melakukan pencurian kipas angin di SMAN 3 Palopo bersama dua rekannya, masing-masing berinisial AS dan RG.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Polres Palopo kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Wara terkait laporan polisi yang dimaksud.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Wara yang dibackup Tim Resmob Polres Palopo bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap AS di Jalan Merdeka, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur.
Tidak berselang lama, petugas kembali mengamankan terduga pelaku lainnya, yakni RG, di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di ruang Unit Reskrim Polsek Wara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara terduga pelaku R masih diamankan di Satreskrim Polres Palopo terkait perkara lain yang sedang ditangani.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengapresiasi sinergi antara Unit Reskrim Polsek Wara dan Tim Resmob Polres Palopo dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Unit Reskrim Polsek Wara dan Tim Resmob Polres Palopo. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang lebih dahulu diamankan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian di SMAN 3 Palopo,” ujar IPTU Ridwan Parintak.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pelaku serta keberadaan barang bukti yang telah dicuri,” tambahnya.
Polres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana di sekitarnya.
(Umar)
