Fokustime.id – Morowali, 12 Maret 2026 – Masyarakat yang telah menyelesaikan proses permohonan paspor tidak selalu harus datang sendiri untuk mengambil dokumen perjalanan tersebut. Kantor Imigrasi Morowali menjelaskan bahwa pengambilan paspor dapat dilakukan oleh pemohon secara langsung maupun diwakilkan oleh keluarga atau pihak lain dengan memenuhi persyaratan dokumen yang telah ditetapkan.
Untuk *pengambilan paspor oleh pemohon sendiri*, dokumen yang perlu ditunjukkan adalah *bukti pengantar tanda pembayaran* serta *E-KTP* pemohon paspor. Sementara itu, apabila *pengambilan diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)*, maka perwakilan wajib membawa *bukti pengantar tanda pembayaran, E-KTP* pengambil paspor, serta *Kartu Keluarga* yang menunjukkan hubungan dengan pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Morowali, *Yusva Aditya*, menjelaskan bahwa pengambilan paspor juga dapat *dikuasakan kepada orang lain* apabila pemohon tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK. “Dalam hal ini, pengambil paspor wajib membawa *bukti pengantar tanda pembayaran, E-KTP pengambil paspor, serta surat kuasa bermaterai dari pemohon*. Kelengkapan dokumen ini diperlukan untuk memastikan keamanan serta keabsahan penyerahan paspor,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, mengimbau masyarakat agar memperhatikan kelengkapan dokumen sebelum datang mengambil paspor. Ia menegaskan bahwa kesiapan dokumen akan membantu mempercepat proses pelayanan di loket pengambilan paspor sehingga pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan efisien.
(Wardi)
