Parepare, fokustime.id– Polres Parepare melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa personel Sat Narkoba Polres Parepare, sehubungan dengan adanya pemberitaan bahwa “Pria AF di Parepare Dijerat Pasal Pengedar Sabu, Keluarga: Polisi Pernah Minta Uang tapi Saya Tidak Kasih Makanya Dendam.”
Dari hasil keterangan, Kasi Humas Polres Parepare Iptu Suhendarwadi menegaskan bahwa tuduhan adanya permintaan uang dari anggota Unit Lapangan Narkoba kepada orang tua tersangka AF adalah tidak benar.
” Pernyataan yang menyebut adanya dendam ataupun motif pribadi dalam proses penegakan hukum itu juga tidak betul,” Ungkap Suhendarwadi.
Suhendarwadi menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus pertama dan kedua tidak memiliki keterkaitan, serta penanganannya dilakukan sesuai prosedur. Saat ini Proses persidangan kasus kedua telah memasuki tahap persidangan keempat dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Parepare.
Diketahui tersangka penyalahgunaan narkotika AF merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Parepare yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Parepare atas kasus penyalahgunaan narkotika dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Parepare.
Suhendarwadi juga mengungkapkan fakta bahwa sebelumnya tersangka AF telah dua kali terlibat kasus narkoba, yaitu pada Agustus 2024 dengan status DPO dan pada Juli 2025, ditangkap bersama barang bukti narkotika.
Fakta lain juga di ungkap Suhendarwadi, yang menyebutkan bahwa penangkapan pada kasus kedua dilakukan oleh Unit Narkoba Polres Parepare di rumah tersangka di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, bersama tiga rekannya, dengan barang bukti 14 sachet sabu yang disimpan di kamar tersangka.
(Umar)
