Fokustime.id – Morowali, 26 Agustus 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan masyarakat bahwa permohonan paspor tidak selalu dapat langsung diproses hingga tahap penerbitan. Dalam kondisi tertentu, permohonan dapat berstatus tertunda sebagai bagian dari proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dokumen, kesesuaian data, serta kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian. Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga integritas paspor Republik Indonesia sebagai dokumen negara yang digunakan untuk perjalanan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya* , menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyebab umum yang membuat permohonan paspor tertunda. Di antaranya adalah dokumen persyaratan yang tidak lengkap, tidak valid, atau tidak asli, adanya data ganda karena pemohon pernah memiliki paspor sebelumnya namun mengajukan sebagai permohonan paspor baru, serta keterangan yang tidak sesuai saat proses wawancara. “Semangat Imigrasi untuk Rakyat bukan hanya menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat, tetapi juga memastikan setiap permohonan diproses secara cermat sesuai ketentuan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dengan benar agar proses permohonan dapat berjalan lebih lancar,” ujarnya.
Yusva menambahkan bahwa status tertunda bukan berarti permohonan paspor ditolak. Dalam banyak kasus, pemohon masih memiliki kesempatan untuk melengkapi dokumen atau memberikan klarifikasi sesuai arahan petugas. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memastikan data pada KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, maupun dokumen pendukung lainnya telah sesuai, serta memberikan keterangan yang jujur dan jelas selama proses wawancara dengan petugas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto* , menegaskan bahwa setiap tahapan pemeriksaan merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas paspor Indonesia di tingkat internasional. “Verifikasi yang dilakukan petugas merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan setiap paspor diterbitkan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan. Kami mengajak masyarakat untuk mengecek kelengkapan dokumen, memastikan seluruh data sesuai, kemudian melakukan pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi agar proses permohonan dapat berlangsung lebih efektif, tertib, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Umar)
