POSO, fokustime.id— Pengadilan Negeri Poso Kelas IB menunda sidang praperadilan perdana yang diajukan empat warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon, Polres Morowali, tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Andri Natanael Partogi, SH, MH. Dalam persidangan, hakim menyatakan ketidakhadiran termohon menjadi dasar penundaan sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang.
“Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang praperadilan ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon,” ujar hakim Andri di ruang sidang Pengadilan Negeri Poso.
Empat warga Desa Torete yang mengajukan permohonan praperadilan tersebut masing-masing Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, Asdin, dan Ayudin. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) yang tergabung dalam Front Pengacara Rakyat Sulawesi Tengah (FPR-ST).
Tim kuasa hukum yang hadir antara lain Evani H. Hamzah, SH, MH, Agus Salim, SH, Moh Taufik D. Umar, SH, Firmansyah C. Rasyid, SH, Mey Prawesty, SH, dan Moh Iwan Rajasipa, SH.
Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Resor Morowali, cq. Kasatreskrim Polres Morowali, terkait pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap para pemohon dalam dugaan tindak pidana sebagaimana pasal-pasal yang ditetapkan oleh termohon.
Puluhan warga Desa Torete, termasuk kerabat dan keluarga para pemohon, tampak memadati Pengadilan Negeri Poso untuk menyaksikan langsung jalannya sidang praperadilan perdana tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Moh Taufik D. Umar, mengatakan sidang dijadwalkan pukul 09.00 wita, akan tetapi sidang baru dibuka tepat pukul 13.30 WITA. Namun, dalam agenda perdana itu, pihak termohon tidak menghadiri persidangan.
“Sidang tetap dibuka dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan. Hakim kemudian meminta panitera memanggil kembali pihak termohon untuk hadir pada sidang lanjutan tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Poso Kelas IB,” ungkap pengacara yang akrab disapa Bung Memet itu.
Kuasa hukum lainnya, Firmansyah C. Rasyid, SH, menilai kasus yang menjerat empat warga Desa Torete seharusnya dilihat secara utuh dan komprehensif. Ia menyebut perkara tersebut bermula dari konflik hak kepemilikan tanah yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak perusahaan tambang nikel.
“Masalah ini seharusnya masuk ke ranah perdata antara warga Desa Torete dan pihak perusahaan. Namun faktanya, justru empat warga ini dipidanakan,” jelas Firmansyah.
Adavokat Rakyat, Agussalim, SH salah seorang tim kuasa hukum lainnya menambahkan, salah satu alasan pengajuan praperadilan adalah para pemohon tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, terdapat upaya paksa penangkapan yang dilakukan tanpa melalui tahapan pemeriksaan sebagai saksi.
“Surat penetapan tersangka pun tidak pernah diterima para pemohon. Tidak adanya surat penetapan tersangka menunjukkan tidak adanya proses penetapan tersangka yang sah,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
(Wardi)












