TNI/POLRI

Patroli Samapta Polres Sinjai Amankan 25 Liter Ballo, Cegah Gangguan Kamtibmas.

×

Patroli Samapta Polres Sinjai Amankan 25 Liter Ballo, Cegah Gangguan Kamtibmas.

Sebarkan artikel ini

 

Sinjai , fokustime.id- Tim Patroli Sat Samapta Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Samapta, AKP Herman, S.Sos., MH, berhasil mengamankan 25 liter minuman keras (miras) jenis ballo dalam giat patroli rutin yang digelar pada Selasa malam (28/10/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan seorang warga berinisial RR (42), yang diketahui berdomisili di kawasan Jalan KH. Agus Salim, membawa miras tradisional jenis ballo dalam jumlah banyak. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan total 25 liter ballo yang dikemas dalam jerigen plastik.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti miras dibawa ke Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik tipiring Satuan Samapta Polres Sinjai.

Kasat Samapta Polres Sinjai, AKP Herman, S.Sos.,MH menjelaskan bahwa kegiatan patroli malam tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Patroli yang kami lakukan bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sinjai. Salah satu bentuk pencegahan kami adalah dengan menindak peredaran minuman keras yang sering menjadi pemicu tindak kriminalitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peredaran dan konsumsi miras kerap menjadi faktor utama munculnya berbagai tindak pidana seperti perkelahian, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia miras di wilayah hukum Polres Sinjai.

Sementara itu, Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH.,S.IK., MH mengapresiasi atas kesigapan personel yang telah bertindak cepat dalam menindaklanjuti informasi di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, diharapkan wilayah Kabupaten Sinjai tetap aman, kondusif, dan bebas dari peredaran miras yang dapat merusak ketentraman masyarakat.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *