Fokustime.id – Banggai, 30 Oktober 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai mengikuti rapat internalisasi regulasi terkait pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) laut yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini dipimpin oleh Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan dibuka secara resmi oleh Direktur TPI, Suhendra, S.E., M.M.
Rapat tersebut bertujuan memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi seluruh jajaran Imigrasi terkait prosedur pemeriksaan keimigrasian di wilayah perairan. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pemeriksaan dokumen keimigrasian, isu-isu strategis seperti area/wilayah pelabuhan, penegasan batas wilayah kerja dan kewenangan pemeriksaan, evalulasi pelaksanaan pemeriksaan di area tertentu pelabuhan. Selain itu, penguatan penerapan SOP serta peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi poin penting dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kapasitas serta penguatan fungsi pengawasan dan pelayanan.
“Dengan mengikuti kegiatan ini, kami memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang selaras terkait regulasi pemeriksaan keimigrasian di TPI laut, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan profesional, tertib, dan tetap mengedepankan aspek keamanan negara,” ungkap Yusva.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, turut memberikan arahan kepada seluruh satuan kerja keimigrasian untuk terus memperkuat kompetensi dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Penguatan pemahaman regulasi harus terus dilakukan agar setiap petugas mampu memberikan pelayanan terbaik” tegasnya.
Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai diharapkan semakin optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku, dalam rangka mendukung pengawasan keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara.
(Wardi)
