TNI/POLRI

Ops Zebra Pallawa 2025, Sat Lantas Polres Parepare Libatkan Propam dan Sat Samapta, Pastikan Berjalan Sesuai Amanah Operasi

 

Parepare, fokustime.id– Hari kedua jalannya Operasi Zebra Pallawa 2025, Jajaran Sat Lantas Polres Parepare menggelar penegakan ketentuan hukum berlalu lintas di Jalan Mattirotasi dan Jalan Balanak, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Selasa (18/11/2025) siang sekitar pukul 14.00 wita.

Kegiatan kepolisian ini yang lazimnya disebut operasi penegakan sanksi pelanggaran lalu lintas, dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Muhammad Arsyad, melibatkan personil Sat Lantas, personil Sat Samapta dan personil Propam Polres Parepare.

Pelibatan personil Propam, kata AKP. Arsyad, adalah bertujuan untuk memastikan jalannya operasi sesuai dengan amanah dari Ops Zebra Pallawa 2025, yaitu operasi kepolisian yang transparan, tidak mencari kesalahan, penegakan hukum sesuai ketentuan, perilaku pelaksana operasi yang humanis namun tegas dan terukur.

“ Kita libatkan dukungan dari Si Propam di setiap operasi yang kita laksanakan, Insya Allah, hingga hari terakhir masa operasi, tujuannya untuk memastikan petugas pelaksana operasi melaksanakan kegiatan sesuai dengan prosedur, tidak mencari – cari kesalahan, penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas sesuai ketentuannya, humanis namun tegas terukur “. Ucapnya saat dihubungi. Rabu (19/11/2025) siang.

Selain dari pelibatan Si Propam, Operasi Zebra juga didukung dengan pelibatan personil dari Sat Samapta. Kata AKP. Arsyad, dukungan itu sebagai bentuk giat pengamanan terhadap personil yang sedang bertugas.

“ Kita juga libatkan rekan – rekan dari Samapta, sebagai dukungan pengamanan terhadap kegiatan operasi yang kita lakukan “. Ujar dia.

Pada operasi yang dilaksanakan selasa (18/11) kemarin, Sat Lantas mencatatkan 27 penindakan.

“ Operasi yang kita laksanakan selasa kemarin di Jalan Mattirotasi – Jalan Balana, tercatat 27 penindakan, rinciannya 24 pengendara di berikan surat teguran, dan 3 ditindak tilang “. Jelasnya.

Kasat Lantas AKP. Arsyad kembali mengingatkan segenap pengguna kendaraan untuk mematuhi ketentuan berlalu lintas agar terhindar dari jaring operasi.

“ Berkendaralah dengan baik dan berkeselamatan, patuhi rambu – rambu yang ada, lengkapi surat kendaraan dan surat ijin mengemudi, patuhi petunjuk petugas lapangan , dan yang terpenting hindari 8 jenis pelanggaran yang dapat mengaibatkan kecelakan lalu lintas “. Pesan AKP. Arsyad mewakili Kapolres Parepare mengingatkan setiap pengguna kendaraan.

(Umar)

Exit mobile version