MAROS ,fokustime.id— Aroma skandal kembali mencoreng citra birokrasi Kabupaten Maros. Kepala Dinas Kesehatan, dr. Muhammad Yunus, diduga menikah siri dengan staf bawahannya, Risdayanti, yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hubungan personal yang dibungkus senyap ini mencuat ke publik usai viral di media sosial, menimbulkan pertanyaan keras soal etika, moral, dan legalitas hubungan antarpejabat.
Menanggapi desakan publik, Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, langsung memerintahkan pembentukan tim investigasi independen yang dikomandoi Sekda A. Davied Syamsuddin dan BKPSDM. “Jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin kepegawaian, kami akan bertindak tegas. Tak ada kompromi,” ujar Chaidir, Senin (30/6/2025).
Apakah Ada Aturan yang Membolehkan Pernikahan Siri Antara Kadis dan PPPK?
Jawabannya: Tidak ada satu pun regulasi resmi yang membolehkan pernikahan siri antara pejabat struktural seperti kepala dinas dengan bawahan, baik berstatus PPPK maupun PNS, tanpa izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Dalam dunia kepegawaian:
PNS dan PPPK wajib menjaga etika, moralitas, dan profesionalisme dalam relasi antarpegawai.
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990, seorang PNS yang ingin berpoligami harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK juga dilarang melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik instansi atau yang menimbulkan konflik kepentingan.
Pernikahan siri yang disembunyikan, apalagi dengan atasan, berpotensi melanggar prinsip netralitas, profesionalisme, serta menimbulkan dugaan nepotisme atau penyalahgunaan jabatan.
Sehingga, pernikahan siri antara Kepala Dinas dan staf PPPK tidak hanya tak diatur, tapi jika dilakukan diam-diam tanpa izin resmi, justru berpotensi melanggar hukum kepegawaian dan etika jabatan.
Sanksi Berat Mengancam
Untuk Risdayanti (PPPK):
Berdasarkan Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK yang melanggar perjanjian kerja dan mencemarkan nama baik instansi bisa dijatuhi:
Teguran tertulis
Pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat
Untuk dr. Muhammad Yunus (PNS):
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, bisa dijatuhi:
Penurunan jabatan
Pembebasan dari jabatan
Pemecatan tidak dengan hormat jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan tercela
Respons Publik: Ini Bukan Urusan Pribadi
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, dr. Yunus belum memberikan klarifikasi. Risdayanti pun hanya menjawab singkat, “Mohon maaf, saya tidak setuju karena ini privasi saya.”
Namun, jawaban itu justru memperkeruh suasana. “Privasi tidak berlaku jika sudah menyangkut etika publik, jabatan negara, dan uang rakyat. Ini bukan rumah tangga biasa, ini soal penyalahgunaan relasi kuasa,” tegas salah seorang aktivis perempuan di Maros.
Masyarakat kini menunggu: apakah Bupati Chaidir akan benar-benar menindak tegas atau sekadar membentuk tim sebagai bentuk formalitas?
Maros sedang diawasi: apakah keberpihakan pemerintah kepada integritas birokrasi hanya sebatas slogan, atau benar-benar ditegakkan di atas aturan dan nurani? (ZK)
