SORONG ,fokustime.id— Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong melaksanakan penyerahan remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan, Senin (17/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Sorong dan dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sorong. Penyerahan remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Papua Barat Daya, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Barat Daya.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Momentum peringatan kemerdekaan juga menjadi pengingat bahwa proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berubah dan kembali berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat.
Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi di Lapas Kelas IIB Sorong terpantau aman, tertib, dan kondusif.
(Tim/Red)
