Banggai, fokustime.id – Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Banggai mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dan mengamankan seorang pria berinisial ZM alias K (33), di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima pengaduan terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna hijau dengan nomor polisi DN 4009 RJ milik pelapor.
Resmob melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasinya, tim bergerak ke Kelurahan Kilongan dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, peristiwa bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, ketika pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan akan pergi ke Kecamatan Bunta.
“Hingga waktu pelaporan, kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar AKP Arifin.
Lanjut Kasat, pelaku mengakui telah meminjam sepeda motor tersebut dan kemudian menggadaikannya kepada seorang pria berinisial G dengan nilai Rp3,5 juta.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Resmob melakukan pengembangan dan berhasil menemukan serta mengamankan sepeda motor Yamaha Fazio warna hijau bernomor polisi DN 4009 RJ.
Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
(Umar)
