Daerah

Mau Buat Paspor Anak? Cek Dulu Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Dibawa!

 

 

Fokustime.id – Morowali, 9 Juli 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor bagi anak di bawah usia 17 tahun agar memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan sebelum datang ke kantor pelayanan. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung proses permohonan paspor berjalan lebih cepat, mudah, dan lancar.

 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi E-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Buku Nikah atau Akta Nikah orang tua, Akta Kelahiran anak, paspor anak apabila telah memiliki, serta paspor orang tua jika ada. Bagi pemohon dengan kondisi tertentu, seperti orang tua yang telah bercerai atau salah satu orang tua telah meninggal dunia, diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, pemohon diwajibkan membawa seluruh dokumen asli beserta masing-masing satu lembar fotokopi ukuran A4 pada saat proses permohonan. Kehadiran kedua orang tua juga menjadi persyaratan dalam pengajuan paspor anak. Apabila salah satu orang tua berhalangan hadir, baik karena berada di luar kota maupun di luar negeri, maka wajib melampirkan surat kuasa beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan persyaratan sebelum mengajukan permohonan paspor.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen sesuai persyaratan yang berlaku sebelum datang ke Kantor Imigrasi. Dengan dokumen yang lengkap, proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam pengajuan paspor anak,” ujar Yusva Aditya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa penyampaian informasi persyaratan layanan kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

“Masyarakat yang memperoleh informasi secara lengkap sebelum mengajukan permohonan akan lebih siap dalam memenuhi persyaratan administrasi. Hal ini tidak hanya mempermudah proses pelayanan, tetapi juga mendukung terwujudnya pelayanan keimigrasian yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kami terus mendorong seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah untuk memberikan edukasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat,” ujar Arief Hazairin Satoto.

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai wujud nyata semangat Imigrasi untuk Rakyat.

(Wardi)

Exit mobile version