TNI/POLRI

Mata Air Tertutup Longsor Diduga akibat Aktivitas PT.Almharig, Ratusan Warga Kabaena Terancam Kehilangan Akses Air Bersih

 

 

 

KENDARI ,fokustime.id– Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan nikel PT Almharig di Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.

 

Desakan tersebut menyusul dugaan aktivitas pertambangan perusahaan yang menyebabkan longsor hingga menutupi sumber mata air bersih yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat di Pulau Kabaena. Akibat kejadian tersebut, pasokan air bersih yang dimanfaatkan warga di Kecamatan Kabaena Barat, Kabaena Induk, dan Kabaena Selatan dilaporkan terganggu.

 

Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya Mineral PW SEMMI Sultra, Laode Muh. Nur Sunandar, S.E., mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa karena telah berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, warga Kabaena selama ini memang menghadapi keterbatasan akses air bersih sehingga keberadaan sumber mata air menjadi satu-satunya alternatif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Ia menilai dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan di sekitar kawasan sumber mata air hingga menyebabkan longsor dan tertutupnya aliran air merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani pemerintah. Terlebih, sejak April hingga Juni saat ini DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bombana, dan Inspektur Tambang telah melakukan peninjauan lapangan, namun hanya menghasilkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas pada area yang terdampak.

 

Menurut Nandar, langkah tersebut belum cukup mengingat dampak lingkungan yang terjadi telah mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Ia menegaskan pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tambang yang terbukti tidak mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat sekitar.

 

PW SEMMI Sultra menilai dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan perusahaan menjalankan kaidah pertambangan yang baik serta menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, tertutupnya sumber air bersih akibat aktivitas tambang juga dinilai perlu menjadi dasar evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan yang dimiliki perusahaan.

 

“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung melakukan evaluasi total terhadap izin lingkungan dan AMDAL PT Almharig. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nandar.

 

Selain itu, PW SEMMI Sultra juga mendesak Kementerian ESDM untuk menghentikan seluruh aktivitas PT Almharig di Pulau Kabaena dan tidak memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan hingga persoalan lingkungan yang terjadi diselesaikan secara tuntas.

 

Sebagai bentuk keseriusan mengawal isu tersebut, PW SEMMI Sultra mengungkapkan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM dalam waktu dekat. Aksi itu dilakukan untuk mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret terhadap perusahaan yang dinilai telah menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Pulau Kabaena.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Almharig belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan oleh PW SEMMI Sulawesi Tenggara

 

(Erik)

Exit mobile version