Daerah

LSM Pribumi Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pj Sekda Bombana

 

KENDARI, fokustime.id– Penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana Tahun 2025 terus menuai sorotan. LSM Pribumi menilai proses hukum yang berjalan di lingkungan Kejaksaan terkesan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

 

Ketua Umum LSM Pribumi, Ansar Ahmad, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, agar menangani perkara tersebut secara terbuka dan profesional.

 

“Kami melihat kasus ini seperti tidak bergerak. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan khusus,” kata Ansar, Selasa (7/5/2026).

 

 

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan dokumen hasil investigasi kepada Kejari Bombana pada 10 April 2026 dan kembali melakukan koordinasi lanjutan pada 29 April 2026. Namun hingga kini, kata dia, belum ada penjelasan resmi terkait progres penanganan laporan tersebut.

 

 

Menurut Ansar, laporan yang dilayangkan bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

 

 

“Kalau hanya maladministrasi tentu kami melapor ke Ombudsman. Tapi ini sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum,” ujarnya.

 

 

Salah satu poin yang menjadi perhatian LSM Pribumi ialah dugaan perjalanan dinas tertanggal 24 Januari 2025 yang masih ditandatangani oleh Pj Sekda, sementara pada waktu yang sama Sekda definitif disebut telah kembali aktif menjalankan tugas.

 

 

Ansar menilai kondisi tersebut patut ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

 

 

Atas dasar itu, LSM Pribumi mendesak Kejati Sultra mengambil alih penanganan perkara dan segera meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.

 

 

“Kami juga meminta evaluasi terhadap kinerja Kajari Bombana dan jajaran pidana khusus agar penanganan perkara berjalan profesional dan transparan,” tambahnya.

 

 

Menanggapi desakan tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengatakan laporan dari LSM Pribumi telah diterima dan saat ini masih dalam tahap telaah.

 

 

“Kami akan mempelajari laporan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum maupun kerugian negara, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Sulawesi Tenggara dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum secara adil dan tanpa tebang pilih.

(Jaldin)

Exit mobile version