Banggai,fokustime.id – Guna menjaga Maleo dari kepunahan, Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii mengajak masyarakat bersama melestarikan hewan endemic Sulawesi tersebut, Kamis (23/7/2026).
Hal ini disampaikan saat memberikan penyuluhan Kirab Burung Maleo oleh Aliansi Konservasi Tompotika Maleo di gedung Serba Guna Balantak Kabupaten Banggai.
Kegiatan tersebut bertujuan agar masayarakat mengetahui bahwa tidak dibenarkan memburu / membunuh binatang (satwa) yang dilindungi.
Dijelaskan Kapolsek bahwa satwa yang dilindungi dilarang peredarannya sesuai UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pelanggarnya bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Juta,” jelasnya.
Menurutnya, burung Maleo sudah langka hanya bisa ditemukan dibeberapa tempat saja termasuk di Kecamatan Balantak.
Sehingga sudah seharusnya warga memberi dukungan dan menyuarakan penghentian perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi negara.
“Kita harus bersama-sama menghentikan kejahatan satwa dengan membantu aparat penegak hukum memberikan informasi kejahatan satwa yang ada di sekitar kita,” pungkasnya.
(Umar)
