Uncategorized

Lima Pengendara Terjatuh di Tikungan Tajam KM 7 Bantimurung, LSM Pekan 21: Kalau Masih Diam, Ini Namanya Kejahatan Terorganisir

 

Maros, fokustime.id— Sejumlah pengendara di Bontosunggu, Kecamatan Bantimurung, Maros, kembali menjadi korban proyek jalan nasional yang dinilai asal jadi. Dalam satu hari, lima pengendara motor jatuh di tikungan tajam yang dipenuhi lubang, akibat kerusakan parah pada ruas jalan poros Maros–Bone.

Melihat kondisi yang tak kunjung diperbaiki meski sudah viral dan menuai sorotan, pemuda dan tokoh masyarakat setempat akhirnya menutup lubang secara swadaya menggunakan semen dan kerikil, sebagai bentuk protes dan aksi penyelamatan warga dari kecelakaan lalu lintas yang terus berulang. Minggu (7/4/2025)

LSM Pekan 21 pun kembali menyampaikan kecaman keras terhadap pihak kontraktor, pengawas proyek, dan juga aparat yang hingga kini belum melakukan tindakan nyata.

Amir Kadir, S.H., Sekretaris LSM Pekan 21, menyebut bahwa apa yang terjadi di Bontosunggu bukan lagi soal proyek gagal, melainkan indikasi kuat pembiaran sistematis yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir.

“Kalau jalan rusak sudah memakan korban dan pihak terkait masih diam, itu bukan kelalaian biasa — itu kejahatan yang disengaja. Kalau negara diam, aparat tidak bergerak, dan kontraktor masih bebas, maka ini sudah masuk kategori kejahatan berjemaah yang melibatkan sistem,” tegas Amir dengan suara lantang.

Amir menilai anggaran ratusan miliar yang dihabiskan untuk proyek tersebut sama sekali tidak sebanding dengan kualitas jalan yang dihasilkan. Bahkan setelah dilakukan penambalan oleh kontraktor, jalan kembali rusak hanya dalam hitungan hari.

“Proyek ini sudah membahayakan nyawa rakyat. Kami minta aparat penegak hukum tidak main-main. Segera periksa kontraktornya, panggil PPK-nya, audit pekerjaan fisiknya. Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, maka kami akan sebut ini sebagai bentuk penjarahan uang negara,” tegas Amir lagi.

Ia juga menyinggung dasar hukum yang jelas bisa menjerat pelaksana dan pihak terkait, mulai dari UU Tipikor, hingga UU Lalu Lintas dan Jalan Raya yang mewajibkan setiap penyelenggara jalan untuk menjamin keselamatan pengguna.

“Kalau pengguna jalan celaka karena lubang yang dibiarkan, itu bukan nasib, itu kelalaian pidana. Jangan lagi main-main dengan nyawa rakyat. Kami akan terus kawal dan tidak akan berhenti sampai yang bertanggung jawab diadili,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Amir juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat resmi yang akan dikirim langsung kepada Presiden Republik Indonesia serta Menteri PUPR di Jakarta.

“Kalau di daerah tidak mampu atau tidak mau bertindak, maka kami akan naikkan persoalan ini ke pusat. Kami akan menyurati Bapak Presiden dan Kementerian PUPR agar melihat langsung kondisi di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan di atas meja,” tegasnya.

Warga berharap komentar pedas dan sikap tegas LSM ini bisa menggugah kesadaran pejabat terkait dan aparat hukum agar tidak terus membiarkan proyek ratusan miliar ini berubah menjadi sumber bencana bagi masyarakat.

(Dany)

Uncategorized

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari…

Exit mobile version