BULUKUMBA, fokustime.id– Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian hasil bumi berupa kopra yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Dantim URC Resmob Aiptu Muh. Usman mengamankan tiga terduga pelaku pencurian serta seorang terduga penadah, Senin (17/8/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AK (26), SY (29), dan FR (18). Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh harian dan berdomisili di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Sementara terduga penadah berinisial AD (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Ujung Loe.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial AN (49), warga Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 03.15 Wita di gudang penyimpanan kopra milik korban di Dusun Alaraya, Desa Manyampa.
“Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV yang mengarah ke gudang penyimpanan kopra. Dari rekaman tersebut terlihat tiga orang yang diketahui merupakan pekerja korban mengambil kopra tanpa seizin pemilik,” ungkap AKP Andi Imran Hamid.
Dalam aksinya, ketiga terduga pelaku diduga mengambil 13 karung kopra dengan berat keseluruhan sekitar 700 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan ketiga terduga pelaku dan kemudian mengamankannya.
Dari hasil interogasi awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah mengambil kopra dari gudang penyimpanan milik korban. Mereka juga mengaku bahwa hasil bumi tersebut kemudian dijual kepada AD.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi AD di Dusun Tanru Tedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe. Petugas berhasil mengamankan AD beserta barang bukti kopra yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian kopra di lokasi yang sama sebanyak empat kali, namun baru kali ini diketahui oleh korban.
Mereka juga mengaku uang hasil penjualan kopra tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi.
Sementara itu, terduga penadah AD mengakui telah membeli kopra dari ketiga terduga pelaku. Namun, AD mengaku tidak mengetahui bahwa kopra tersebut merupakan barang hasil kejahatan. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Mega Carry warna putih serta 13 karung kopra dengan berat total sekitar 700 kilogram.
“Para terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan penadah,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Bulukumba akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian, khususnya yang meresahkan masyarakat dan merugikan para pemilik usaha maupun hasil bumi masyarakat.
(Umar)
