Kota Bandung, Fokustime.id – Kuasa
Hukum PT. Amarta Sayap Merah yang terdiri dari; Dr. Edi Junaedi, S.H.,M.H, Erman, S.H., Rudi Istiawan , S.H., dan Rijal Jahari, S.H., menghadiri sidang BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang berlokasi di Jl. Bojong Raya No.94, Kel. Caringin, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Bahwa sidang yang dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, membacakan hasil putusan yang mana putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis BPSK Kota Bandung dan dibantu oleh dua orang anggota diwakili dari unsur konsumen dan unsur pelaku usaha, Jum’at 20 Juni 2025.
“Didalam putusan yang dihadiri oleh konsumen selaku Penggugat dan kuasa hukum Tergugat, bahwa Ketua Majelis telah membacakan putusan tersebut bahwa dalam putusannya ketua Majelis telah mengabulkan permohonan para penggugat untuk dapat melaksanakan apa yang sudah menjadi putusan tersebut.”
“Erman, S.H selaku kuasa hukum Tergugat menyampaikan kepada media online bahwa apa yang telah disampaikan oleh Ketua Majelis BPSK Kota Bandung, kami menolak secara keseluruhan dimana jawaban dalil tergugat sudah sesuai fakta hukum dipersidangan, “ujarnya.
Ketua Majelis BPSK menurut saya tidak relevan dalam menentukan dan memutus perkara tersebut, bahkan kalau menurut kami tidak melihat seluruhnya bahwa bantahan jawaban tergugat yang telah diuraikan dari bukti-bukti yang kami sajikan mulai dari T.1 sampai dengan T.14 , “Uajar Erman, S.H.
Bahwa Kami selaku kuasa hukum dari PT. Amarta Sayap Merah akan menghormati apa yang menjadi putusan ketua Majelis BPSK Kota Bandung, dan kami juga selaku kuasa hukum tentunya punya hak untuk menolak dalil-dalil putusan tersebut, dalam penolakan tersebut kami akan tempuh untuk mengajukan gugatan di pengadilan Negeri Bale Bandung.
Editor: Mistarno, BM