Bekasi, Fokustime.id – Kasus dugaan pasal 378 tentang penipuan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Tambelang yang mana korbannya atas nama Mirahayati sampai hari ini belum ada kepastian hukum yang mengikat dari pihak Kepolisian Polsek Tambelang.
Kuasa hukum Erman, S.H meminta kepada Polsek Tambelang untuk memanggil para saksi kasus dugaan tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana yang dilakukan oleh saudara Suana dengan korbannya saudara Mirahayati.
“Erman, S.H., selaku kuasa hukum dari saudara Mirahayati menyampaikan kepada media online, kami selaku kuasa hukum sudah melaporkan kasus ini kepada Polsek Tambelang pada tanggal 19 Maret 2025, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor; Sp. Lidik/14/III/2025
Kami meminta agar kasus ini segera dapat diselesaikan dan para pihak dipanggil untuk dimintai keterangan baik sebagai pelapor dan terlapor agar dapat dimediasikan di kantor Polsek Tambelang, Minggu 15 Juni 2025.
“Kami selaku kuasa hukum saudara Mirahayati meminta kepada penyidik Polsek Tambelang agar kasus laporan pengaduan dugaan pasal 378 KUHPidana pada tanggal 19 Maret 2025 harus ada kepastian hukum yang mengikat.
“Klien kami saudara Mirahayati menanyakan kepada Penyidik Polsek Tambelang agar kasus yang menimpah klien kami segera dapat diselesaikan diwilayah hukum Polsek Tambelang. Kami juga mendorong untuk berkomunikasi melalui via WhatsApp agar penyidik yang menangani perkara ini dapat segera memanggil para saksi.”ujar Erman, S.H.
Klien kami adalah salah satu korban dugaan tindak pidana pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan yang dilakukan oleh saudara Suana, bahkan kami selaku kuasa hukum sudah melaporkan kasus ini ke wilayah hukum Polsek Tambelang.
Bahwa terhitung sejak dimulainya laporan dari proses penyelidikan sampai hari ini, upaya hukum laporan klien kami di Polsek Tambelang sudah berjalan hampir 3 bulan.
“Erman, S.H selaku kuasa hukum Mirahayati berharap agar Kapolsek Tambelang yang mempunyai kewenangan penuh melalui penyidiknya dapat memanggil para saksi dan kemudian setelah itu masing-masing pihak dimediasikan di kantor Polsek Tambelang, agar laporan pengaduan kasus dugaan pasal 378 KUHPidana terhadap klien kami dapat diselesaikan secara maksimal.
Editor: Mistarno, BM