Keadilan akhirnya menemukan jalannya. Di tengah jeritan masyarakat yang kehilangan hak atas tanahnya akibat ulah serakah para spekulan, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) muncul sebagai garda terdepan yang membuktikan bahwa hukum tidak akan kalah oleh permainan kotor mafia tanah.
Maraknya praktik mafia tanah di Sulawesi Tenggara kini telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Salah satu kasus yang memicu kemarahan publik adalah konflik pertanahan di Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna.
Di sana, oknum – oknum tak bertanggungjawab tega menjual lahan milik warga secara ilegal dengan memalsukan Surat Keterangan Tanah (SKT) demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat.
Merespon laporan masyarakat yang dirugikan, Polda Sultra bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya luar biasa: praktik penjualan lahan ilegal di Kabupaten Muna berhasil dibongkar total.
Tujuh orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Langkah berani ini menuai apresiasi tinggi dari berbagai pihak, salah satunya dari Salianto, SM., MM., selaku Ketua Umum Koalisi Anti Mafia Tanah (KIAMAT).
” Kami dari KIAMAT memberikan apresiasi setinggi – tingginya atas langkah cepat dan tepat yang diambil Polda Sultra. Kami berdiri tegak memberikan dukungan penuh kepada kepolisian untuk menyapu bersih seluruh mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya yang terjadi di kecamatan parig,” ujar Salianto.
Beliau menegaskan bahwa KIAMAT siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memerangi praktik ini. Menurutnya, kejahatan pertanahan adalah musuh bersama karena dampaknya sangat memiskinkan rakyat.
Salianto juga memperingatkan bahwa jaringan mafia tanah ini berpotensi meluas ke wilayah lain dengan modus yang licin.
” Mereka sering kali menggunakan kedok investasi dan menjalin kerja sama gelap dengan oknum pemangku kebijakan. Ini yang harus kita waspadai bersama,” tegasnya.
Tidak ada ruang bagi mafia tanah di bumi Sulawesi Tenggara! Kami menginstruksikan kepada seluruh masyarakat: jangan takut dan jangan diam. Jika menemukan indikasi mafia tanah, segera laporkan kepada KIAMAT atau Aparat Penegak Hukum. Kita lawan dan kita hentikan kezaliman ini sekarang juga!” tutup Salianto dengan tegas.
(Umar)
